Standard Operating Procedure (SOP) Dinas Perhubungan Pontianak dirancang untuk memastikan pelaksanaan tugas dan layanan berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Berikut adalah beberapa SOP utama yang diterapkan di Dinas Perhubungan Pontianak:
1. SOP Pengaturan Lalu Lintas
- Tujuan: Mengatur kelancaran lalu lintas serta meminimalisir kecelakaan dan kemacetan.
- Prosedur:
- Melakukan survei lalu lintas untuk mengidentifikasi titik rawan kemacetan.
- Menyusun dan mengimplementasikan rekayasa lalu lintas, seperti pemasangan rambu lalu lintas, marka jalan, dan traffic light.
- Mengkoordinasikan pengaturan lalu lintas dengan pihak kepolisian dan instansi terkait.
- Melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pengaturan lalu lintas.
2. SOP Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR)
- Tujuan: Memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan.
- Prosedur:
- Pendaftaran dan verifikasi dokumen kendaraan oleh pemilik kendaraan.
- Pelaksanaan pengujian teknis kendaraan, meliputi pemeriksaan rem, lampu, klakson, dan emisi gas buang.
- Pemberian sertifikat KIR jika kendaraan memenuhi standar; kendaraan yang tidak memenuhi standar akan diberikan catatan perbaikan.
- Pencatatan hasil pengujian dalam sistem administrasi Dinas Perhubungan.
3. SOP Perizinan Transportasi
- Tujuan: Mengatur proses penerbitan izin operasional bagi penyedia layanan transportasi.
- Prosedur:
- Pemohon mengajukan permohonan izin dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- Verifikasi dan evaluasi dokumen serta kelayakan operasional oleh petugas.
- Pelaksanaan inspeksi lapangan jika diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
- Penerbitan surat izin operasional bagi pemohon yang memenuhi persyaratan.
4. SOP Pengelolaan Terminal dan Angkutan Umum
- Tujuan: Menjaga ketertiban dan kenyamanan di terminal serta angkutan umum.
- Prosedur:
- Monitoring dan pengawasan kegiatan di terminal oleh petugas Dinas.
- Pengaturan jadwal keberangkatan dan kedatangan angkutan umum.
- Penegakan aturan bagi operator angkutan umum yang melanggar ketentuan.
- Penyediaan fasilitas terminal yang memadai, seperti ruang tunggu, toilet, dan informasi jadwal.
5. SOP Penanganan Keluhan Masyarakat
- Tujuan: Menyediakan mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait layanan transportasi.
- Prosedur:
- Masyarakat menyampaikan keluhan melalui media yang disediakan (telepon, email, atau langsung ke kantor).
- Petugas menerima dan mencatat keluhan dalam sistem.
- Penyelidikan dan penanganan keluhan oleh tim terkait.
- Memberikan tanggapan dan solusi kepada pelapor dalam jangka waktu yang ditentukan.
6. SOP Kampanye Keselamatan Transportasi
- Tujuan: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas.
- Prosedur:
- Penyusunan materi kampanye keselamatan berlalu lintas.
- Pelaksanaan sosialisasi melalui media massa, seminar, dan kegiatan lapangan.
- Evaluasi dampak kampanye terhadap perilaku pengguna jalan.
- Melakukan pembaruan materi kampanye berdasarkan hasil evaluasi.
SOP ini dirancang untuk menciptakan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mendukung pengelolaan transportasi yang aman dan efisien di Pontianak.